TIMES SUMENEP, SLEMAN – Kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Sleman memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY resmi menggandeng Inspektorat Sleman untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek yang berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa permohonan audit sudah diajukan sekitar sepekan lalu. Tim penyidik bahkan telah melakukan paparan awal di hadapan auditor Inspektorat Sleman.
“Kalau auditor merasa perlu, tim penyidik siap kembali memberikan penjelasan tambahan. Namun soal kapan hasil perhitungan bisa selesai, itu sepenuhnya wewenang Inspektorat Sleman,” jelas Herwatan, Minggu (24/8/2025).
23 Saksi Sudah Diperiksa
Selain menunggu hasil audit, penyidik Kejati DIY terus memperdalam perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini, sedikitnya 23 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat Diskominfo Sleman hingga perwakilan dari tiga perusahaan penyedia layanan internet (ISP), yakni PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari dua saksi ahli, masing-masing ahli keuangan dan hukum, untuk memperkuat proses pembuktian.
“Pemeriksaan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah,” imbuh Herwatan.
Audit Inspektorat Sebelumnya Ungkap Pemborosan
Menariknya, jauh sebelum Kejati DIY mengajukan permohonan audit, Inspektorat Sleman sudah lebih dulu menggelar audit internal terkait pengadaan bandwidth internet Diskominfo tahun anggaran 2024. Audit itu berlangsung sejak Februari 2025 dan hasilnya dilaporkan pada Juni lalu.
Dari hasil audit awal, ditemukan adanya indikasi pemborosan anggaran serta kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik Sleman karena menyangkut layanan dasar di era digital. Bandwidth internet yang seharusnya mendukung layanan pemerintahan justru diduga dijadikan ladang penyimpangan anggaran.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas Kejati DIY dalam menuntaskan penyidikan, sekaligus memastikan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Korupsi Bandwidth Internet di Sleman, Kejati DIY Hitung Potensi Kerugian Negara
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Ronny Wicaksono |