Kantor Desa Sepi, Juhairi Minta Evaluasi Aparatur di Kepulauan Sumenep
Pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena aparat tidak disiplin. Apalagi di kepulauan, akses warga sudah terbatas. Jangan ditambah sulit karena birokrasi yang lemah.
SUMENEP – Keluhan masyarakat kepulauan di Kabupaten Sumenep terkait lemahnya pelayanan birokrasi kembali mencuat. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas aparatur pemerintah desa maupun kecamatan dinilai tidak konsisten, bahkan kerap tidak berada di kantor saat jam pelayanan berlangsung.
Kondisi itu membuat warga yang membutuhkan layanan administrasi harus menunggu lama, bahkan sampai mencari perangkat desa ke rumahnya. Dalam beberapa kasus, pelayanan pemerintahan disebut justru dilakukan di pendopo rumah aparat, bukan di kantor desa sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Komisi I dari Dapil VII, menegaskan bahwa aparatur pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pelayanan publik secara disiplin dan profesional.
Ia menyebut, kewajiban perangkat desa untuk berkantor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa perangkat desa bertugas melayani masyarakat sebagai bagian dari fungsi pemerintahan.
“Kewajiban perangkat desa untuk berkantor itu jelas diatur. Mereka punya tanggung jawab melayani masyarakat, bukan justru membuat warga kesulitan saat membutuhkan pelayanan,” tegas Juhairi, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kedisiplinan aparatur, termasuk jam kerja, memang dapat diatur lebih teknis melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Kepala Desa. Namun yang paling penting adalah komitmen aparat untuk menjalankan amanah jabatan.
Juhairi juga menegaskan bahwa persoalan lemahnya pelayanan birokrasi di wilayah kepulauan tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai kondisi tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kalau kantor desa sepi dan pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, itu sama saja mempermalukan marwah pemerintah daerah. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Politisi muda NasDem itu menyebut ada dua mitra kerja yang memiliki peran penting dalam memastikan disiplin aparatur pemerintahan, yakni Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Karena itu, ia mendesak Bupati Sumenep untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya yang bertugas di wilayah kepulauan.
“Saya mendesak Bupati melalui Sekda dan Inspektorat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur pemerintah, terutama di kepulauan. Bupati harus memastikan bahwa aparatur yang ditugaskan benar-benar menjalankan amanah,” katanya.
Juhairi menekankan bahwa penempatan aparatur di wilayah kepulauan seharusnya diisi oleh sosok yang memiliki integritas dan komitmen kuat terhadap pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan, pemerintah daerah jangan sampai menugaskan orang-orang yang justru menciptakan citra buruk di tengah masyarakat.
“Jangan menugaskan orang-orang yang perilakunya justru mempermalukan pemerintah daerah. Aparatur itu harus menjadi wajah pelayanan pemerintah, bukan sebaliknya,” ucapnya.
Tak hanya soal kedisiplinan aparatur, Juhairi juga menyoroti persoalan lain yang banyak dikeluhkan masyarakat kepulauan, yakni dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa maupun kecamatan.
Menurutnya, aturan pelayanan administrasi kependudukan telah ditegaskan tidak boleh dipungut biaya. Namun di lapangan, masih ditemukan praktik pungutan dengan dalih biaya administrasi.
“Kalau ada pungutan apa pun yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, itu sudah jelas masuk kategori pungli,” tegasnya.
Ia pun mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik tersebut. Menurut Juhairi, warga tidak perlu takut menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Karena itu saya berharap masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan hal itu ke aparatur penegak hukum. Tidak usah takut melaporkan ke APH,” katanya.
Juhairi bahkan memastikan dirinya siap mengawal setiap laporan masyarakat yang masuk agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sendiri akan mengawal semua laporan masyarakat yang masuk sesuai proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Bupati Sumenep untuk bersikap tegas terhadap aparatur yang terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya. Bahkan, ia menyebut sanksi berat perlu diterapkan sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Bupati harus berani bertindak tegas. Kalau perlu lakukan pemecatan tidak hormat terhadap oknum aparatur pemerintah yang jelas-jelas tidak menjalankan amanah jabatan secara baik dan maksimal,” ujarnya.
Ia menilai, ketegasan tersebut diperlukan agar pelayanan publik di kepulauan dapat berjalan lebih tertib dan profesional, sekaligus memberi efek jera bagi aparatur lain yang lalai.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena aparat tidak disiplin. Apalagi di kepulauan, akses warga sudah terbatas. Jangan ditambah sulit karena birokrasi yang lemah,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
