TIMES SUMENEP, JAKARTA – Pemerintah mengambil sikap keras terhadap praktik kecurangan dalam perdagangan beras. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang terlibat manipulasi mutu, berat, dan harga beras. Sebanyak 212 merek beras diduga melanggar aturan dan kini tengah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian.
Amran menyebut praktik curang seperti pengoplosan beras sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan misi swasembada pangan nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada,” ujar Amran, Selasa (15/7), di Jakarta.
Dugaan Kecurangan Massal, Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun
Berdasarkan investigasi bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dan Kejaksaan Agung, ditemukan bahwa dari 268 merek beras yang diuji, 212 di antaranya tidak sesuai standar mutu, berat bersih, maupun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat manipulasi kualitas dan harga.
Investigasi dilakukan dengan pengambilan sampel beras dari 10 provinsi, termasuk DKI Jakarta (Pasar Induk Beras Cipinang), Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Penelusuran berlangsung sejak 6 hingga 23 Juni 2025.
Amran mengatakan telah melaporkan langsung temuan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung, sekaligus menyerahkan daftar merek beras yang diduga bermasalah.
Satgas Pangan Periksa Produsen, Empat Sudah Teridentifikasi
Sementara itu, Satgas Pangan Polri juga memperkuat langkah penegakan hukum. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah produsen beras.
“Ada,” jawab singkat Helfi saat ditanya wartawan mengenai perkembangan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (14/7).
Sebelumnya, pada Kamis (10/7), empat produsen berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG telah diperiksa atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Namun, Satgas belum mengungkap total jumlah produsen yang akan diproses secara hukum.
Mentan Minta Semua Pihak Tak Main-main
Amran mengingatkan bahwa praktik manipulatif semacam ini merusak keadilan pasar, merugikan masyarakat luas, dan mengganggu kestabilan harga pangan nasional.
“Kami tidak akan memberi toleransi. Ini soal keberpihakan pada rakyat dan keadilan bagi petani,” tegasnya.
Pemerintah kini mendorong sinergi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pengawas pasar untuk memastikan praktik serupa tak kembali terulang.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 212 Merek Diduga Curang, Mentan Amran Ancam Bongkar Mafia Beras
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |