TIMES SUMENEP, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) kembali menggelar nikah massal yang diikuti 100 pasangan di Masjid Istiqlal Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Blissful Mawlid 1447 Hijriah.
Menteri Agama RI (Menag RI) Nasaruddin Umar menyatakan program nikah massal bertajuk Nikah Fest ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu warganya, khususnya mereka yang tidak mampu, dalam melangsungkan pernikahan secara layak dan sah.
"Ini sudah kedua kalinya, dua bulan lalu 100 pasang, sekarang juga 100 pasang. Bahkan program ini sudah mulai diikuti oleh sejumlah daerah," kata Menag Nasaruddin Umar.
Bantuan yang Meringankan Beban
Menurut Menag, banyak masyarakat yang ingin menikah namun terkendala oleh biaya. Program nikah massal ini sepenuhnya gratis, termasuk biaya administrasi, akomodasi, hingga mahar pernikahan yang ditanggung oleh pemerintah.
"Tidak ada biaya penghulu. Bahkan yang mahal-mahal pun ditanggung pemerintah. Malam ini pun para pasangan diinapkan di hotel secara gratis," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Menurutnya, masing-masing pasangan juga menerima bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta sebagai langkah awal membangun kemandirian ekonomi keluarga.
"Mereka yang ikut ini adalah dari kalangan tidak mampu. Saya kira tidak ada negara lain yang melakukan hal seperti ini. Ini adalah bentuk penghematan luar biasa," ujar Menag.
Menag juga menyoroti tingginya biaya pernikahan yang menjadi beban banyak keluarga. Ia memperkirakan biaya pernikahan normal bisa mencapai minimal Rp100 juta per pasangan.
"Bayangkan kalau dua juta orang menikah setiap tahun, dikalikan Rp100 juta, berarti Rp200 triliun per tahun hanya untuk pernikahan. Uang sebanyak itu seharusnya bisa dialihkan untuk modal usaha atau pendidikan anak," kata Menag Nasaruddin Umar.
Melalui program ini, lanjut dia, pemerintah ingin mempermudah proses pernikahan masyarakat tidak mampu sekaligus memangkas birokrasi yang kerap menyulitkan.
Tak kalah penting, menurutnya, adalah pemahaman bahwa pernikahan tidak harus mewah. Cukup dengan memenuhi rukun dan syarat nikah yaitu adanya calon mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, serta mahar yang tidak memberatkan.
"100 pasangan hari ini luar biasa. Ini bisa menjadi tradisi positif, sekaligus momentum membudayakan hidup hemat dan sederhana," kata Menag Nasaruddin Umar.
Ia juga menyinggung mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Sebab, jika tidak ada legalitas formal yang akan menjadi korban adalah perempuan dan anak.
Menatap Luar Negeri
Kementerian Agama RI pun siap memperluas program nikah massal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang mengalami kendala administratif maupun ekonomi.
"Kita sudah melaksanakan di luar negeri, bulan lalu di Taiwan ada 87 pasangan. Selanjutnya akan dilaksanakan di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan negara-negara lain yang memiliki komunitas besar WNI," ujar Menag Nasaruddin Umar saat menggelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama membantu masyarakat, utamanya yang kurang mampu, untuk melegalkan status pernikahan mereka secara hukum, adat dan agama.
Ia menekankan pentingnya legalitas pernikahan sebagai pintu masuk berbagai hak administratif, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor.
Menag tidak ingin ada anak-anak yang lahir di luar pernikahan karena orang tuanya tidak memiliki akta nikah. Tanpa akta nikah, tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dan tidak bisa memiliki KTP maupun paspor. "Padahal paspor dibutuhkan juga untuk menjalankan ibadah haji," katabta.
Menag juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk media massa, dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat luas. "Saya kira ini bisa menjadi berita yang sangat hangat. Alhamdulillah, terima kasih atas partisipasi teman-teman media," ucapnya.
Kesuksesan Nikah Massal di Taipei
Sebelumnya Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bekerja sama dengan Kemenag RI memfasilitasi acara nikah massal untuk 87 pasangan pekerja migran Indonesia.
Prosesi pernikahan dilaksanakan pada Minggu (24/8/2025) lalu dan berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama yang digelar pagi hari, tercatat 44 pasangan resmi melangsungkan akad nikah, sementara sisanya dilaksanakan pada sesi siang.
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo mengungkapkan proses pernikahan ini dilakukan melalui verifikasi yang ketat dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sukses di Dalam Negeri, Kemenag RI Siap Bantu Nikah Massal WNI di Luar Negeri
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |